Curhatan Bunda

Selasa, 06 Oktober 2015

Revolusi Mental Itu Adalah Hapuskan Sertifikasi Guru

Revolusi artinya  perubahan yang  cukup mendasar dan menyeluruh dalam suatu bidang. Mental adalah  hal yang berhubungan  dengan batin dan watak. Berarti revolusi mental adalah perubahan watak secara radikal. Pengubahan watak sangat efektif melalui pendidikan. Itulah sebabnya Jokowi membawa jargon revolusi mental untuk mengubah watak bangsa Indonesia untuk lebih berkarakter. Dari yang pemalas menjadi pekerja keras, dari yang tidak tertib menjadi disiplin.
Perubahan  mental banyak disoroti dalam sikap dan perilaku anak didik.  Padahal sebenarnya yang  perlu diubah itu adalah mental guru. Bila guru sudah berubah maka akan menjadi budaya dan budaya itu akan menjadi gerakan bagi anak didik. Salah satu bidang yang perlu segera direvolusi dalam pendidikan adalah sertifikasi guru.
Sertifikasi guru adalah proses peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional. Adapun tujuan sertifikasi guru adalah: menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional,  meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru,  meningkatkan profesionalitas guru.  Adapun  manfaat sertifikasi guru adalah: melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru,  melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional,  meningkatkan kesejahteraan guru. Sertifikasi guru memiliki dasar hukum yang kuat  yaitu  UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Nyatanya sertifikasi tidak menjamin mutu pendidikan Indonesia. Berbagai perubahan peraturan sertifikasi hanya semakin merepotkan di prosedur tanpa hasil yang membaik. Dimulai dari prekrutan calon guru ada yang berpola portofolio, PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Guru) hingga yang masih gamang di 2015 antara PLPG dan PPGJ (Pendidikan Guru dalam Jabatan). Dimulai dari syarat pengalaman kerja guru minimal lima tahun, sudah lima tahun pun belum terjaring karena dilindas oleh orang-orang yang katanya ‘menjemput bola’ dengan surat keterangan masa kerja lebih tua dari usia pendidikannya sendiri. Mulai dari pols belajar yang hanya dua minggu lalu mendapat sertifikat profesional.  Mulai dari syarat untuk mendapatkan tunjangan harus  24 jam yang membuat guru menjadi kanibal dengan sesamanya.  Mulai dari pemberkasan yang wajib biaya admisnitrasi di sana-sini. Mulai dana sertifikasi enam bulan yang tidak dibayarkan dan  sering macet  atau sertifikasi dua bulan tertunda tahun 2014 akan dibayarkan di 2016 sebagai akibat pengelolaan dana kas daerah. Mulai dari guru yang sama saja cara mengajarnya sama saja sebelum ia mengikuti pendidikan. Mulai ....sarat dengan ketidakbenaran.
Lho bagaimana  dengan kesejahteraan guru? Guru harus sejahterta fisik dan batin supaya sejahtera mengajar. Ya, guru wajib sejahtera makanya berilah kesejahteraan guru sama seperti memberi remunerasi terhadap anggota TNI dan Polri berdasarkan masa kerja. Sebaiknya sertifikasi segera dicabut dan sebelum dicabut pemerintah segera menaikan gaji pokok guru minimal 3 kali lipat. Dan, jangan lupa gaji guru honorer harus di atas UMR imbas dari dihapusnya sertifikasi. Kembali pada gaji pokok bisa diterima tiap bulan dan tidak membuat ribet administrasinya.
            Tampaknya hal ini sudah mulai diantisipasi oleh pemerintah dengan rencana Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(PANRB) yang akan  menerapkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN. Undang-undang baru ini mengenai  ketentuan baru penggajian PNS yang nantinya terintegrasi dalam remunerasi Single Salary System atau Sistem Penggajian Tunggal.  Dalam sistem ini hanya ada 2 komponen gaji PNS yakni gaji pokok yang mencapai 75% dari total penghasilan serta capaian kinerja yang persentasenya adalah 25%. Dengan Single Salary System(S3) tidak ada istilah rajin malas dapatnya sama saja. Dengan sistem baru PNS guru yang berkinerja baik akan mendapat tunjangan kinerja lebih. Dengan sistem penggajian tunggal maka tunjangan profesi yang diperoleh guru PNS setelah lulus proses sertifikasi akan dihapuskan. Karena tidak boleh ada PNS yang memiliki sistem penggajian lain-lain. Hanya ada satu sistem penggajian PNS yang diatur oleh pusat.Tidak boleh ada pemberian tunjangan per triwulan semacam tunjangan profesi guru.
Bagi guru tak masalah asalkan ada kenaikan gaji guru yang signifikan selain itu tunjangan kinerja juga lebih besar lagi sehingga mereka yang bekerja lebih keras patut mendapat gaji yang jauh lebih besar dibanding mereka yang hanya bekerja untuk menggugurkan kewajiban saja. Dengan satu sistem penggajian maka siapapun yang bekerja dengan sebaik-baiknya meski belum sertifikasi sekalipun akan mendapat penghasilan lebih.
Di samping hasil temuan Bank Dunia sertifikasi tidak memberi dampak terhadap kemajuan pendidikan Indonesia.  Program sertifikasi guru yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selama beberapa tahun terakhir ternyata tidak memberi dampak perbaikan terhadap mutu pendidikan nasional. Padahal, penyelenggaraannya telah menguras sekitar dua pertiga dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen APBN (hal 68). Pada 2010, sebagai contoh, biaya sertifikasi mencapai Rp 110 triliun!
Kesimpulan Bank Dunia itu diperoleh setelah meneliti sejak 2009 di 240 SD negeri dan 120 SMP di seluruh Indonesia, dengan melibatkan 39.531 siswa. Hasil tes antara siswa yang diajar guru yang bersertifikasi dan yang tidak untuk mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, serta IPA dan Bahasa Inggris diperbandingkan. Hasilnya, tidak terdapat pengaruh program sertifikasi guru terhadap hasil belajar siswa, baik di SD maupun SMP.
Bila sertifikasi sekadar diterjemahkan sebagai cara meningkatkan tunjangan guru, apalagi sampai merusak mental guru hanya mengejar uang belaka sudah saatnya pemberian tunjangan sertifikasi dikaji kembali. Jika hanya guru yang mendapat manfaat sementara peserta didik terabaikan tentu amatlah mengecewakan!
Gurulah yang terlebih dahulu direvolusi. Sebab guru yang telah berevolusi akan mampu menjadi guru bangsa demi merevolusi bangsa. Semoga.